Selasa, 08 November 2011

E-Paspor


Definisi E-Paspor
Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.
Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation, data biometrik yang dianjurkan untuk digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Namun hingga saat ini standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO ini belum dapat disepakati oleh dunia internasional karena berbagai macam hal.
Saat ini Indonesia telah menggunakan data biometrik pemohon paspor sebagai salah satu unsur pengaman dalam penerbitan paspor Republik Indonesia.
sumber:id.wikipedia.org/wiki/paspor_biometrik

Cara Membuat e-Paspor
Sebelum adanya paspor elektronik ini biasanya jika kita akan membuat paspor baru, kita harus datang ke kantor imigrasi dan melakukan permohonan pengajuan paspor. Akan tetapi, dengan diluncurkannya paspor berbentuk elektronik ini, anda dapat melakukan pengajuan melalui website resmi ditjen imigrasi yang beralamat di www.imigrasi.go.id. Setelah anda membuka alamat tersebut, pada bagian bawah terlihat ada banner layanan permohonan paspor online serta layanan permohonan persetujuan visa online. Meski begitu, namun memang cara pendaftaran melalui internet ini dinilai belum efektif karena jika ada kesalahan dalam pengiriman berkas dokumen, maka paspor yang sudah dibuat nantinya tidak akan valid.
Selain itu, dalam proses juga sering terhambat saat upload scan dokumen. Banyak kesalahan pada pengiriman gambar. Seharusnya, foto yang dikirimkan dalam bentuk format grayscale, namun seringkali orang melampirkan foto dalam bentuk hitam putih. Langsung saja, jika anda ingin mencoba terobosan baru dari direktorat jenderal imigrasi, silahkan anda dapat mendaftar disini.












sumber:
www.harianberita.com/informasi-e-paspor-cara-membuat-e-paspor-pendaftaan-e-paspor.html


Cara Penggunaan E-Paspor
Paspor yang ditanami chip ini telah dirancang khusus agar kebal dari pemalsuan identitas. Di dalam e-paspor terkandung sebuah chip mungil yang bekerja menggunakan frekuensi radio. Di dalam chip itulah detail identitas dan biometrik si pemilik paspor disimpan. Selain itu sebuah antena tertanam di halaman belakang bagian dalam buku paspor. Cara kerjanya begini: Saat di bandara internasional, sebuah electronic reader akan mengirimkan sinyal yang sudah tersandi ke e-paspor. Sinyal ini lalu dijawab oleh chip dengan mengirimkan kembali detail identitas dan biometrik si pemegang paspor.
http://berita-terkini.infogue.com/e_paspor_rentan_pemalsuan